Kode Etik Profesi Insinyur
Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai
seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat
merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai
seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal
pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya:
- Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional.
- Menjaga kompetensi sebagai profesional.
- Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional.
- Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai
seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur
karsa sapta dharma insinyur Indonesia”. Dalam kode etik insinyur
terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:
- Mengutamakan keluhuran budi.
- Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
- Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
- Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang
menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu:
- Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
- Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
- Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
- Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
- Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
- Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara
spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap
mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika
profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET
menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika
profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar
profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya
terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya.
Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics”
yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan
konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Seiring dengan berjalannya catur karsa maka insinyur Indonesia dituntut
untuk memegang teguh etika dan integritas di dalam menjalankan tugas dan
tanggung jawabnya di mana pun dia bekerja sehingga dia bisa tetap
mempertahankan reputasi profesinya dari waktu ke waktu. Substansi utama
kode etik Insinyur menurut saya tidak lain adalah etika dan integritas.
Apa pun yang Insinyur lakukan entah itu dalam rangka pengembangan
kompetensi keinsinyuran atau pun dalam rangka membangun hasil karya
keinsinyuran tetap saja selalu mengacu pada prinsip etika dan
integritas. Salah satu tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yakni
membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing. Beberapa
uraian dari sikap dan perilaku ini adalah antara lain: memprakarsai
pemberantasan praktek-praktek kecurangan dan penipuan; tidak menawarkan,
memberi, meminta atau menerima segala macam bentuk perlakuan yang
menyalahi ketentuan dan prosedur yang berlaku, baik dalam rangka
mendapatkan kontrak atau untuk mempengaruhi proses evaluasi penyelesaian
pekerjaan. Dua uraian ini memaparkan betapa perlunya seorang Insinyur
di dalam menjalankan praktek-praktek keinsinyuran mengikuti etika dan
aturan hukum yang berlaku, on how the engineers should act. Insinyur dituntut untuk tidak tergoda dengan segala bentuk penyuapan atau gratifikasi atau bribe dalam
istilah Inggris. Bahkan Insinyur dituntut untuk memkampanyekan
anti-kecurangan, anti-penipuan termasuk anti-penyuapan dan berbagai
bentuk korupsi dalam ruang lingkup organisasi di mana dia berada, ruang
lingkup masyarakat, bangsa dan negara bahkan dalam ruang lingkup
proyek-proyek internasional yang melibatkan banyak negara.
Kode etik profesi keinsinyuran yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur
Indonesia adalah sangat relevan dengan cita-cita Pancasila dan UUD
1945, seiring sejalan dengan program-program yang dicanangkan
oleh lembaga -lembaga anti-korupsi di dalam mengurangi bahkan
memberantas praktek-praktek korupsi di bumi nusantara. Korupsi, suap dan
segala bentuk lainnya bukan hanya mengganggu keberlanjutan pembangunan
nasional Indonesia tetapi juga bisa menjadi contoh buruk dan tidak
terpuji yang akan kita tularkan ke generasi penerus
selanjutnya, sehingga menjadi tugas kita bersama, korupsi dan segala
bentuknya ini harus diberantas dan dibumi hanguskan dari tanah air
tercinta.
Insinyur adalah sebuah profesi yang penting didalam pelaksanaan
pembangunan industri nasional, karena banyak berhubungan dengan
aktivitas perancangan maupun perekayasaan yang ditujukan semata dan demi
kemanfaatan bagi manusia. Dengan mengacu pada pengertian dan pemahaman
mengenai profesi, (sikap) professional dan (paham) profesionalisme; maka
nampak jelas kalau ruang lingkup keinsinyuran per definisi bisa
disejajarkan dengan profesi- profesi yang lain seperti dokter,
pengacara, psikolog, aristek dan sebagainya. Seorang insinyur (tanpa
terkecuali insinyur teknik industri) akan terlibat dalam berbagai
aktivitas bisnis yang harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip
komersial dan mengarah untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya.
Namun demikian, sebagai sebuah profesi yang memiliki idealisme dan
tanggung jawab besar bagi kemaslahatan manusia; maka didalam penerapan
kepakaran dan keahlian insinyur tersebut haruslah tetap mengindahkan
norma, budaya, adat, moral dan etika yang berlaku
Sumber internet
Komentar
Posting Komentar