KOMPETENSI DAN INTEGRITAS INSINYUR
Pengertian Kompetensi Profesi
Kompetensi profesi dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan atau kewenangan untuk menentukan/ memutuskan suatu hal. Suparno dalam Birowo (2016) mengemukakan bahwa kompetensi adalah kecakapan yang memadai untuk melakukan sesuatu tugas.
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan kompetensi kerja adalah:
"Kemampuan kerja setiap individu/perorangan, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan."
Terkait dengan kompetensi profesional, organisasi profesi Persatuan Insinyur Indonesia(PII) menyebutkan bahwa kompetensi profesianal merupakan kemampuan kerja individu yang telah teruji dan diakui komunitas profesinya. kompetensi profesional sebagaimana dimaksud terdiri dari tiga aspek, yaitu:
Landasan Etika MoralKompetensi profesi dapat diartikan sebagai sebuah kekuasaan atau kewenangan untuk menentukan/ memutuskan suatu hal. Suparno dalam Birowo (2016) mengemukakan bahwa kompetensi adalah kecakapan yang memadai untuk melakukan sesuatu tugas.
Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud dengan kompetensi kerja adalah:
"Kemampuan kerja setiap individu/perorangan, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan."
Terkait dengan kompetensi profesional, organisasi profesi Persatuan Insinyur Indonesia(PII) menyebutkan bahwa kompetensi profesianal merupakan kemampuan kerja individu yang telah teruji dan diakui komunitas profesinya. kompetensi profesional sebagaimana dimaksud terdiri dari tiga aspek, yaitu:
- Pengetahuan (knowledge), terdiri dari specific technical issue , specific legal and practice issue, dan enviromental issue.
- Keterampilan (knowhow), terdiri dari language and communication, interpersonal skill, dan management and business skill.
- Sikap kerja (atitude), terdiri dari renponsibility, liability, accountability, dan integrity.
Tanggung jawab utama dari seorang insinyur adalah menempatkan
keselamatan publik diatas segalanya. Insinyur harus memiliki kepekaan
dan berupaya untuk menghindari segala kemungkinan terjadinya kerugian.
Insinyur adalah seorang pakar berilmu yang telah mendapatkan pelatihan
khusus untuk merancang dan mengevaluasi karakteristik kinerja dari
teknologi di dalam bidang keilmuannya. Pengetahuan yang dimiliki oleh
seorang insinyur diperoleh secara teoritis melalui pelatihan, pendidikan
formal, riset pustaka atau melalui penurunan matematis. Komponen
pengetahuan yang satu lagi bersifat empiris, yang diperoleh melalui
pengalaman, pencatatan, pengujian dan pengunaan eksperimental.
Para insinyur biasanya bekerja untuk sebuah organisasi dan mungkin merupakan bagian dari sebuah tim engineering.
Engineering adalah sebuah profesi terdidik dan sangat penting. Para
insinyur dituntut untuk menjunjung standar kejujuran dan integritas yang
tinggi. Karena memiliki dampak langsung dan penting terhadap kualitas
kehidupan, pelayanan oleh insinyur membutuhkan kejujuran,
ketidak-berpihakan, keadilan dan kesamaan, dan harus didedikasikan bagi
perlindungan terhadap kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan
masyarakat. Sehingga insinyur harus bertindak sesuai standar perilaku
profesional yang menuntut kepatuhan kepada prinsip-prinsip tertinggi
dari perilaku etis.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi1. memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan;
2. merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan;
3. mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi
Jenis Penyimpangan Etika Profesi
1. Lalai
sebagai contoh seseorang berprofesi sebagai penajaga lapas yang bekerja di BNN
(Badan Narkotika Nasional) yang dimana di dalam lapas tersebut terdapat tahanan dengan kasus narkoba. Namun si sipir ini lalai untuk mengunci sell tahanan yang mengakibatkan tahanan tersebut kabur, kelalaian seperti ini sangat tidak bisa di toleransi karena mengakibatkan kerugian bagi instansi tersebut.

Penyebab terjadinya pelanggaran etika tersbut adalah mungkin si sipir tersebut mempunyai banyak pikiran sehingga lupa untuk mengunci sell tahanannya, mungkin juga si sipir sedang terburu" ke kamar mandi untuk buang air sehingga lupa untuk menguci sell tahanan tersebut. kalau menurut saya pelanggaran etika sepeti ini dapat dimaklumi, karena sipir juga manusia, manusia kadang khilaf. Tapi menggunakan alasan " Manusia kadang khilaf" tersebut tidak bisa digunakan untuk melakukan pelanggran etika tersbut berulang kali.
2. Merusak
sebagai contoh seorang yang berprofesi sebagai Database
Administration (DBA) yang bekerja di sebuah perusahaan. diaman si DBA
tersebut dengan sengaja merusak database perusahaan dengan alasan
tertentu.Penyebab terjadinya pelanggaran etika tersebut adalah mungkin karena si DBA tidak pernah dibayar dala masa kerjanya sehingga di marah lalu melampiaskan kemarahannya dengan merusak database mili perusahaan tersebut, atau mungkin si DBA tidak terima atas perlakuan dari atasanya yang membuatnya jengkel, lalu si DBA ini bermaksut untuk balas dendam dengan atasanya dengan merusak database milim perusahaan
sumber Internet
Komentar
Posting Komentar